Era kerasahasiaan bank dan surga bebas pajak telah berakhir. Wafatnya telah diumumkan di London, Inggris, jum’at 3 Maret 2009 yll oleh pemimpin Negara-negara G20 include Indonesia, Uni Eropa dan Amerika Serikat yang merupakan negara-negara berkembang dan maju. Dan wafatnya era ini didasari dengan keinginan anggota komunike G20 untuk mengawasi pelarian dana kesejumlah tempat di berbagai Negara yang pemiliknya tidak bisa diketahui karena terikat kepada peraturan kerahasiaan perbankan ditempat tersebut. Informasinya tertutup rapat dan jelas saja dana-dana itu bebas pajak.
Kelompok 20 yang output ekonominya menguasai hamper 90% output ekonomi dunia itu segera mengumumkan tempat-tempat atau Negara-negara surge pajak seperti itu. Di industry keuangan dunia tempat-tempat itu bukan lagi menjadi rahasia karena diketahui sejumlah Negara Skandinavia, kawasan pasifik masih mengandalkan dana-dana kotor dari korupsi serta dana dari hasil kejahatan narkotika serta trafficking. Surga money loundering.
Dengan wafatnya era kerahasiaan maka tidak ada lagi tempat yang aman bagi uang-uang yang bisa menghancurkan perekonomian dalam seketika.
Kita perlu mengapresiasikan satu diantara sekian keputusan yang telah dilahirkan Negara-negara kelompok 20 ini, Indonesia dan Negara-negara lain akan bisa mengidentifikasi kejahatan pelarian dana dalam jumlah besar lintas Negara yang pemiliknya tidak bisa diketahui.
Seperti yang kita ketahui bahwa Money Loundering sebuah kejahatan yang marak dibicarakan didunia, seperti yang terjadi di Indonesia yang dikenal dengan Kasus BLBI_Bantuan Likwiditas Bank Indonesia yang aktornya kabur dan hidup nyaman diluar negeri bersama jarahannya yang uangnya disimpan dinegara-negara tertentu yang terikat aturan kerahasiaan bank.
Sehubungan dengan keputusan itu maka secara otomatis Indonesia terikat dengan regulasi dunia tersebut, Pekerjaan rumah pertama adalah merevisi UU Nomor 25 tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, karena dipandang belum memenuhi prinsip internasional.
Dengan berlindung dibalik ketentuan kerahasiaan bank, secara tidak langsung perbankan terlibat dalam praktek Money Loundering.
Empat negara yang masuk dalam daftar hitam sebagai surganya penjahat pajak adalah Malaysia (Negara bagian Labuan), Filipina, Kosta Rika dan Uruguay. Mereka dianggap menolak kerjasama memberantas kejahatan pajak internasional. Di Organisasi Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) selain daftar hitam dikenal pula daftar abu-abu, Monako, Alpine, Singapura, Belgia, Brunai Darussalam, Chili, antiles (Belanda), Luxembourg, Bahamas, Bermuda Caymen di Kepulauan Karibia.
Sanksi tegas atas pembangkangan atau penolakan kerjasama adalah akan dikeluarkan dari keanggotaan Bank Dunia dan IMF. (Kompas.Com & Tribun Corner)
Reposted from
Fivian Heldi Pimpinan Kedai Bank Riau Pasar Pelantar Tanjung Pinang
Read More..